Partai Garuda Tak Ikut Pemilu

Partai Garuda Tak Ikut Pemilu

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh masing-masing partai politik (parpol) resmi di tutup pukul 24.00 WIB, Selasa (17/) malam. Dari 16 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu), hanya 15 parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Yakni, Partai Perindo, Partai Demokrat, Nasdem, Berkarya, Hanura, PKS, PDIP, PPP, Golkar, PBB, Gerindra, PKB, PAN, PSI dan PKPI. Sedangkan, Partai Garuda sama sekali tidak mendaftarkan bacalegnya.

\"Sesuai dengan ketentuan, pendaftaran kami tutup pada pukul 24.00 WIB. Hingga waktunya tiba, Partai Garuda tak kunjung datang. Bahkan, kami masih menunggu hingga pukul 01.00 WIB,\" kata Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Meilki.

Informasi yang diperoleh Bengkulu Ekspress, Parta Garuda tidak mendaftar dikarenakan hingga masa pendaftaran berakhir, partai baru tersebut sama sekali tak memiliki Bacaleg yang diunggulkan untuk bertarung dalam Pileg 2019 mendatang. \"Karena masa pendaftaran telah ditutup, tak ada kesempatan lagi bagi Partai Garuda untuk berpartisipasi,\" tegas Meilki.

Setelah proses pendaftaran, Meilki mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan administrasi dari masing-masing Bacaleg yang disampaikan oleh masing-masing parpol.

\"Dari hasil penelitian yang kami lakukan, masih banyak Bacaleg yang belum melengkapi syarat. Diantaranya, surat pernyataan untuk menjadi Bacaleg serta biografi dari masing-masing Bacaleg. Bahkan, banyak pula kartu tanda penduduk (KTP) yang belum dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Benteng,\" bebernya.

Meilki mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus Parpol ataupun LO agar bisa melengkapi persyaratan yang kurang. \"Kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perbaikan belum dilakukan, Bacaleg kami anggap tidak memenuhi syarat,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: